Putuskan Sjafruddin Presiden RI Kedua, Perlu Libatkan Pakar Hukum
Rabu, 26 Jul 2006 17:20 WIB
Padang - Selain melibatkan ahli sejarah, juga diperlukan keterlibatan para pakar hukum untuk menetapkan pemimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) kedua setelah kepemimpinan presiden Soekarno. Hal itu menjadi penting karena untuk menetapkan Mr Sjafruddin pernah menjadi kepala negara diperlukan keputusan hukum.Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi keynote speaker dalam seminar nasional "Meninjau Kembali PDRI dalam Sejarah dan Penulisan Sejarah Bangsa" di Kampus Universitas Andalas (Unand), Limau Manis, Padang, Rabu (26/7/2006)."Pemutusan seseorang menjadi presiden akan terkait dengan pemberian hak pensiun dan tunjangan sebagai mantan presiden. Karena itu, harus diadakan diskusi tersendiri dengan pakar-pakar hukum untuk menetapkan status pejuang PDRI dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia," ujar dia. Selain Yusril Ihza Mahendra, turut hadir sebagai pembicara enam sejarawan, yakni Taufik Abdullah, Ichlasul Amal, Mestika Zed, Asvi Warman Adam, Gusti Anan, dan Suwardi. Putra Sjafruddin, Farid Sjafruddin Prawiranegara, juga dihadirkan untuk berbicara dalam forum tersebut.Sementara itu, gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Sumbar akanmengusulkan tanggal pendirian PDRI (19 Desember) sebagai Hari Bela Negara. Sedangkan Rektor Universitas Andalas, Musliar Kasim, menyebutkan rumusan seminar akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kemungkinan besar rumusan itu akan merekomendasikan pengajuan Syafruddin Prawiranegara diakui sebagai presiden RI kedua dan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara," demikian Musliar Kasim.
(asy/)











































