Aniaya Juniornya, 5 Taruna Akpol Diturunkan Tingkatnya
Rabu, 26 Jul 2006 16:47 WIB
Jakarta - Lima taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menganiaya juniornya Hendra Saputra, siswa kelas II, diturunkan tingkatnya menjadi sersan taruna. Namun mereka belum dikeluarkan dari akademi."Sudah diputuskan sidang dewan oleh Gubernur Akpol, mereka dijatuhi hukuman sanksi disiplin turun pangkat dan turun tingkat," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2006).Menurut Anton, belum ditentukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh kelima taruna Akpol tersebut. "Mereka melakukan penganiayaan di luar kampus. Jadi pidananya yang menangani Polres Semarang, kita lihat nanti bagaimana penanganannya," jelas Anton.Bila nantinya terbukti melakukan penganiayaan, mereka akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Namun belum tahu apakah akan dikeluarkan dari Akpol, karena yang menentukan salah tidaknya itu hakim," tambah Anton.Sementara Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko menjelaskan, lima penganiaya itu adalah siswa sersan mayor dua taruna. "Kalau turun satu tingkat artinya turun pangkat menjadi sersan taruna. Namun apabila hanya turun pangkat belum tentu turun tingkat," jelas Bambang.Menurutnya, apabila vonis menyatakan mereka melanggar pidana, maka otomatis mereka dipecat dari akademi kepolisian. "Turun tingkat dalam ketentuannya hanya satu tingkat. Tapi kalau vonis itu sudah masuk tindak pidana, jadi yang menangani polres," ujar Bambang.Kelima taruna itu berinisial AM, HP, SF, SDD dan AOP. Mereka merupakan siswa kelas III Akpol. Penganiayaan terhadap Hendra dilakukan di Asrama Taruna Sumatera Bagian Selatan, Karang Bendo, Jatingaleh, Semarang, pada 24 Maret 2006.
(zal/)











































