Surat Jadwal Eksekusi Amrozi Cs Diterima Kejagung
Rabu, 26 Jul 2006 16:20 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima surat jadwal eksekusi terpidana mati bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Eksekusi digelar pada 22 Agustus jika Amrozi cs tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)."Suratnya sudah ada dikirim ke kita. Isinya dengan catatan apabila yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan PK. Jadi tetap dengan kondisi itu," kata Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suarta di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2006).Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga menyatakan hal serupa. Pria yang akrab disapa Arman ini menyesalkan tindakan pengacara dan Amrozi cs yang lamban dan terkesan membiarkan proses eksekusi terkatung-katung."Kita lihat, kalau nanti PK tentu kita tunggu," ujarnya.Arman juga menginstruksikan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia mendaftarkan ulang nama-nama terpidana mati, termasuk kasus bom Bali I Amrozi cs dan kasus Poso Tibo cs. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan antara daftar di kejaksaan dengan di lembaga permasyarakatan."Sekarang daftar yang sudah masuk dari 17 Kejati," kata Arman.Surat bernomor 2621/P.I.10/EKS/O7/2006 yang dikirim Kejari Denpasar, disebutkan jadwal eksekusi Amrozi cs dilakukan pada 22 Agustus. Surat ini dikirim ke terpidana, keluarga dan pengacaranya.
(aan/)











































