Dijadikan PSK, 2 WN Cina Lapor ke Polda Metro
Rabu, 26 Jul 2006 16:01 WIB
Jakarta - Gara-gara dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK), dua wanita warga RRC melapor ke Polda Metro Jaya. Padahal awalnya mereka akan dijadikan pemandu karaoke.Kedua warga asal RRC itu adalah Shen Hong Xia (25) dan Wu Ping (25). Mereka datang ke Indonesia pada 30 Mei 2006 atas ajakan Yang Fang (32).Yang Fang yang memiliki paspor RRC ini menjanjikan kepada dua wanita itu akan ditempatkan sebagai pemandu karaoke. Bahkan kedua wanita ini dijanjikan akan menerima bayaran Rp 500.000 per hari dengan jam kerja 3-4 jam."Mereka harus membayar Rp 17 juta per orang untuk bisa berangkat ke Indonesia," kata Lim Pok Ek, yang mendampingi kedua wanita itu kepada wartawan saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Diceritakan Lim, kedua rekannya itu ternyata bukan dijadikan pemandu karaoke. Tapi justru dijadikan PSK di Karaoke Diamond di kawasan Taman Sari dan Karaoke Tematik di Jakarta Barat.Karena merasa tidak tahan, akhirnya mereka berniat pulang dan meminta paspor yang ditahan Yang Fang. Tapi Yang Fang malah meminta mereka untuk membayar masing-masing Rp 10 juta untuk mendapatkan paspornya."Padahal selama ini mereka mengaku tidak pernah dibayar di tempat karaoke itu," tambah Lim.Petugas SPK Polda Metro Jaya menerima laporan Shen Hong Xia dan Wu Ping dan didaftarkan dengan nomor 2840/K/VII/2006 SPK Unit II.
(zal/)











































