Fatwa tentang joget pargoy haram telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. Aturan itu termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
MUI Jember mengatakan fenomena joget pargoy beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember. Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.
Lantas, apa itu joget pargoy yang diharamkan MUI Jember? Apa alasannya dan bagaimana isi fatwa MUI Jember tersebut? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tentang Pargoy yang Diharamkan MUI Jember |
Apa itu Joget Pargoy yang Diharamkan MUI Jember?
Joget pargoy adalah jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound sistem. Demikian pengertian joget pargoy seperti apa yang diharamkan menurut Fatwa MUI Jember.
![]() |
Asal-usul Istilah Joget Pargoy dari Partai Goyang
Sementara menurut Siti Maghfiro dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang meneliti terkait fenomena pargoy, menjelaskan tentang asal usul pargoy. Dalam penelitiannya berjudul 'Budaya Tiktok dan Perilaku Remaja di Dusun Kisik Desa Gempol', Siti menyelisik asal-usul budaya pargoy yang diketahui merupakan singkatan dari partai goyang.
Asal-usul istilah pargoy berasal dari Sumatera Barat. Istilah pargoy dipakai oleh para anak muda di Sumatera Barat untuk ajang unjuk kebolehan beramai-ramai dengan lantunan musik DJ. Karena biasanya dilakukan oleh sekumpulan orang yang banyak, maka disebutlah partai goyang.
Istilah pargoy pun menjadi populer di TikTok setelah aksi pargoy para anak muda masuk ke jajaran video For Your Page (FYP). Pargoy lantas menjadi istilah viral di TikTok. Selain itu, goyang pargoy biasanya memiliki beberapa ciri, seperti goyangan yang menonjolkan kelenturan tubuh dan lantunan musik remix DJ.
Lihat juga video 'Tanggapan MUI soal Aksi Buka Baju Widi Vierratale saat Manggung di Palu':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Alasan Joget Pargoy Haram Menurut Fatwa MUI Jember
Dalam fatwanya, MUI Jember menyampaikan alasan joget pargoy haram. MUI Jember menganggap joget pargoy itu erotis dan menimbulkan syahwat terhadap lawan jenis.
"Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis." tulis MUI Jember.
Isi Fatwa MUI Jember tentang Joget Pargoy Haram
Menyikapi fenomena joget pargoy tersebut, Komisi Fatwa MUI Jember menggelar rapat terbatas pada 19 November 2022. Hasilnya, Komisi Fatwa MUI Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkaitan fenomena Joget Pargoy, termasuk fatwa joget pargoy haram.
Berikut ini 6 poin isi Fatwa MUI Jember tentang joget pargoy haram:
- Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
- Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
- Hukum joget "pargoy" adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
- Joget "pargoy" tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
- Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget "pargoy".
- Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah
Demikian penjelasan tentang aturan joget pargoy haram menurut fatwa MUI Kabupaten Jember.