Penggusuran Stadion Menteng Tidak Perlu Izin Menpora
Rabu, 26 Jul 2006 15:03 WIB
Jakarta - Terkait penggusuran Stadion Menteng, Pemprov DKI Jakarta sudah melayangkan surat ke Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault. Tapi surat tersebut merupakan pemberitahuan, bukan permohonan izin.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jurnal Siahaan dalam jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Lewat surat tersebut, Pemprov DKI menjelaskan duduk perkara penggusuran Stadion Menteng. Hal ini dilakukan agar tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebijakan Pemprov DKI tersebut. Namun sampai saat ini surat tersebut belum ditanggapi Menpora."Kita hanya akan menjelaskan, bukan minta persetujuan Menpora. Jadi jika ada yang mengatakan mengapa (penertiban Stadion Menteng) tidak menunggu keputusan Menpora, ya karena kita memang tidak minta persetujuan," kata Jurnal.Soal permasalahan Stadion Menteng masih dalam proses hukum, Jurnal mengatakan, sampai saat ini Pemprov DKI belum menerima status quo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut. Dengan demikian, kewenangan atas Stadion Menteng kembali ke Pemprov DKI.Menurut Jurnal, proses penertiban ini sesuai dengan UU 5/1985 tentang PTUN. Peraturan tersebut menyatakan, setiap gugatan tidak menunda kebijakan aparat pemerintah pengatur penyelenggaraan negara."Memang dulu ada Instruksi Mendagri 16/1985 yang menyatakan, jika berhubungan dengan sengketa pengadilan harus ditangguhkan. Namun instruksi Mendagri itu sudah dicabut pada 1997," kata Jurnal.
(djo/)











































