Perdagangan Produk Transgenik Belum Akan Diawasi
Rabu, 26 Jul 2006 14:23 WIB
Jakarta - Perdagangan produk tanaman hasil rekayasa genetik (transgenik) di pasar Indonesia belum akan diawasi. Pemerintah masih akan mengevaluasi tudingan bahaya produk transgenik."Saya rasa produk transgenik masih dikoordinasikan antara Departemen Perdagangan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Pertanian yang terlibat dalam hal ini, karena intinya kita harus menentukan dulu apakah ini barang berbahaya atau tidak, dan bagaimana untuk menentukan apakah itu berbahaya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.Hal itu disampaikan Mari di sela acara rakor Departemen Perdagangan (Depdag) yang berlangsung di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Menurut Mari, Depdag hanya bisa mengawasi dan melarang peredaran produk transgenik jika barang tersebut sudah divonis berbahaya.Sebelumnya, hasil pengujian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan beberapa merek terkenal dari produk turunan kedelai, jagung dan kentang positif mengandung rekayasa genetik.Terbukti dari 3 kali hasil pengujian YLKI pada Desember 2005 produk turunan kedelai, jagung dan kentang positif mengandung rekayasa genetik.Produk itu adalah jenis produk keripik kentang dengan merek Master Potato, Pringleys, dan tepung jagung merk Honig Maizena.Sedangkan hasil penelitian YLKI pada tahun 2002 menemukan ada 11 produk positif mengandung rekayasa genetik.Antara lain Corn Flakes merk Corn Flakes Petales de Mais Carrefour, susu formula bayi merek Nutrilon Soya produsen PT Nutricia Indonesia Sejahtera, ada juga tahu, tempe, dan susu kedelai coklat.Menanggapi hasil temuan YLKI tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ardiansyah Parman mengatakan, sejauh tidak mengganggu kesehatan dan lingkungan, maka belum diperlukan pengawasan."Kita tidak diberi penjelasan ini hanya nakut-nakutin. Nanti kalau asal tarik barang bukan wewenang kita, nanti malah ribut dan banyak yang dirugikan," kata Ardiansyah.Menurut Ardiansyah, yang harus dilakukan sekarang adalah memastikan bahwa produk tersebut adalah barang yang dilarang."Kalau tidak ada pengaturannya, kita tidak bisa mengenakan produk tersebut masuk dalam daftar pengawasan barang beredar," cetus Ardiansyah.Mengenai usulan agar produk transgenik diberi label khusus, Ardiansyah menilai hal tersebut masih belum perlu."Tempe itu kan transgenik, masak harus diberi label, kalau harus pakai label, ongkos lagi," tandasnya.
(ir/)











































