Pemprov DKI: Penertiban Stadion Menteng Tak Langgar Hukum

Pemprov DKI: Penertiban Stadion Menteng Tak Langgar Hukum

- detikNews
Rabu, 26 Jul 2006 14:05 WIB
Jakarta - Penggusuran Stadion Menteng tidak menyalahi aturan hukum yang ada. Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk menertibkan sebuah kawasan yang sudah beralih fungsi.Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Jurnal Siahaan di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/7/2006)."Di sana (Stadion Menteng) itu yang marak justru bukan olahraga, tetapi pedagang kaki lima dan kios-kios. Makanya kita tertibkan," kata Jurnal.Penertiban kawasan Stadion Menteng juga sudah melalui tahapan yang benar. Walikota Jakarta Pusat Muhayat sudah mengirim peringatan sebanyak tiga kali. Namun semua peringatan tersebut tidak diindahkan."Walikota sudah memberikan surat peringatan untuk pengosongan. Pertama 7 kali 24 jam, kedua 3 kali 24 jam, dan ketiga 1 kali 24 jam," urai Jurnal.Jurnal menolak tudingan kebijakan Pemprov DKI ini telah melanggar UU 3/2005 tentang Fungsi Sarana Olahraga. Menurutnya, Pemprov DKI tetap memperhatikan sarana olahraga. Lagipula, tanah dan bangunan Stadion Menteng itu juga telah dimiliki Pemprov DKI sejak 2001."Yang kami lakukan bukan mengubah fungsi karena sarana olahraga tetap diperhatikan oleh Pemprov DKI. Persija Ligina akan ditampung di Stadion Lebak Bulus, sedangkan Persija Perserikatan ditampung di Voetbalbond Indonesish Jakarta (VIJ)," tutur Jurnal. (djo/)


Berita Terkait