Ketua BPK: Sistem Hukum yang Tidak Berjalan Ciptakan Korupsi
Rabu, 26 Jul 2006 13:38 WIB
Jakarta -
Tidak berjalannya sistem hukum dan sistem akuntansi menjadi faktor penting dalam melahirkan korupsi dan krisis yang berkepanjangan di Indonesia.Demikian disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dalam diskusi "Pengertian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi," di Hotel Harris, Jalan Dr Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2006).Menurut Anwar, yang saat ini diperlukan adalah membangun sistem hukum dan sistem akuntansi yang didukung oleh transparansi, akuntabilitas dan SDM yang kokoh dalam menciptakan good governance.Pemeriksaan BPK terhadap BUMN-BUMN, menurut dia, adalah sebuah bentuk shock therapy dalam menciptakan good governance tersebut."BPK memeriksa BUMN itu karena BUMN hidup dari injeksi uang negara, hidup dari bunga, bukan income. Jadi selain aspek infrastruktur yaitu sistem hukum dan sistem akuntansi, diperlukan audit dari BPK sebagai shock therapy," tandasnya.Senada dengan Anwar, Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Rajagukguk mengatakan, setidaknya ada 3 syarat hukum yang dapat mendorong berjalannya perekonomian suatu bangsa, yaitu hukum harus dapat menciptakan kepastian, stabilitas dan keadilan.Menurut dia, dalam menciptakan kepastian ini diperlukan UU dan peraturan yang tidak multitafsir. Dalam menciptakan stabilitas, hukum harus dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan yang saling bersaing di masyarakat. Selain itu beberapa UU dan peraturan pelaksananya harus bisa mendatangkan keadilan.
(san/)










































