Ketua FPPP Larang Anggotanya Terima Uang Serap Aspirasi

Ketua FPPP Larang Anggotanya Terima Uang Serap Aspirasi

- detikNews
Rabu, 26 Jul 2006 13:14 WIB
Jakarta - Mekanisme pertanggungjawaban uang penyerapan aspirasi yang diterima anggota DPR tidak jelas dan sulit dikontrol. Sejumlah fraksi di DPR buru-buru membuat kebijakan pelarangan. Sayang, kebijakan diambil setelah uang diterima sebagian besar anggota DPR.Pimpinan Fraksi PPP DPR termasuk yang melarang anggotanya mengambil uang serap aspirasi selama reses sebesar Rp 43,2 juta ini. Ketua Fraksi PPP Endin J Soefihara mengatakan, fraksinya melarang pengambilan uang ini sebelum mekanisme pertanggungjawaban jelas."Bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil, kami minta segera dikembalikan. Uang yang kita ambil harus jelas pertanggungjawabannya," kata Endin saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (26/7/2006).Ditambahkan Endin, pihaknya meminta kepada anggota FPPP yang akan reses dan melakukan kunjungan ke daerah masing-masing menggunakan uang reses lama seperti yang selama ini sudah terjadi.Selain melarang anggotanya mengambil uang serap aspirasi selama reses, FPPP juga telah mengirim surat ke Sekjen DPR untuk memotong gaji anggota DPR dari FPPP pada bulan Agustus sebesar Rp 10 juta."Pemotongan gaji ini sebenarnya sebagai ganti gaji ke-13 yang sudah terlanjur masuk ke rekening para anggota dewan. Sumbangan dari gaji ke-13 ini akan diberikan kepada para korban bencana alam terakhir, yakni Pangandaran dan Cilacap," tambah Endin. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait