Pengedar obat keras di Rangkasbitung, Lebak, Banten, berinisial MM (29) ditangkap polisi. MM ditangkap karena memiliki 271 butir tramadol.
Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku menjual obat keras tanpa mengantongi izin edar. Pengedar ditangkap saat berada di rumah tepatnya di Desa Sukamanah, Rangkabitung pada Selasa (15/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Kemudian kami melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat digeledah ditemukan barang bukti (271 butir tramadol) tersebut," kata Malik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Malik, obat ini sering disalahgunakan sebab menimbulkan candu. Padahal obat ini bisa menimbulkan efek samping jika terus dikonsumsi. Efek samping itu berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
"Bahkan yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," sambungnya.
Malik menjelaskan, polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi juga mengantongi barang bukti dari pelaku sebanyak 271 butir tramadol, satu unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 29.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak juga '4 Kapal Tangkap Ikan Ilegal Diamankan dalam Sepekan':