Hakim Tipikor Tolak Tin Tin Surtini Dijadikan Tersangka

Hakim Tipikor Tolak Tin Tin Surtini Dijadikan Tersangka

- detikNews
Rabu, 26 Jul 2006 12:28 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan terdakwa AKP Suparman yang meminta supaya saksi Tin Tin Surtini dijadikan sebagai tersangka."Setelah kita, majelis hakim, mempertimbangkan dan menilai, belum ada bukti-bukti bahwa saksi Tin Tin Surtini memberikan keterangan palsu karena dia merupakan saksi yang pertama kali belum dapat dibandingkan," kata ketua majelis hakim Masruddin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Selain itu majelis hakim juga memberikan alasan atau dalil hukumnya berdasarkan pasal 174 KUHAP bahwa penetapan seorang saksi sebagai tersangka harus terlebih dahulu melalui proses peringatan dari majelis hakim.Pada persidangan Rabu 19 Juli lalu, terdakwa AKP Suparman mengajukan permohonan supaya saksi Tin Tin Surtini dijadikan sebagai tersangka karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan. AKP Suparman didakwa memeras saksi Tin Tin Surtini dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan). (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads