Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) T.A 2022 di Jawa Timur, hari ini. Dalam rapat tersebut, Korlantas Polri juga menyosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit).
Alat tes alkohol ini terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel. Adapun cara penggunaannya untuk mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Sedangkan Flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.
"Dalam kegiatan ini kita mensosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit). Karena menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minum alkohol dan narkoba," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan alat tersebut nantinya bakal diterapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaan. Sehingga diharapkan melalui dua alat tersebut angka kecelakaan bisa ditekan.
"Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan menyambut baik kehadiran dua alat tersebut. Sebab kedua alat tersebut bisa mempermudah untuk melakukan verifikasi.
"Saat ini karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasinya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga," kata Rivan.
Menurutnya, alat tersebut bisa meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
"Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan," tutupnya.
(prf/ega)