Pengacara Suwarna:
Ada Konservatisme Peradilan
Rabu, 26 Jul 2006 12:01 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF kecewa dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan bahwa penahanan kliennya sah dianggap sebagai konservatisme peradilan.Menurut pengacara Suwarna, Sugeng Teguh, usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/7/2006), permohonan praperadilan yang diajukan kliennya semata-mata untuk mencari keadilan. Namun keputusan praperadilan yang menyatakan sah atas penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya dalam kasus korupsi program sejuta hektar perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai konservatisme peradilan.Sikap itu muncul dalam pertimbangan yang disampaikan hakim praperadilan. "Kami sudah menghadirkan saksi ahli dari sudut pandang yang berbeda tapi disimpangkan hakim. Tidak ada pertimbangan kontra yang cukup memadai," katanya.Ahli yang dihadirkan menyatakan, tujuan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikan, apabila pihak penyidik sudah memiliki bukti maka tersangka tidak perlu ditahan karena mengekang HAM.Sugeng juga mengatakan, keadaan yang dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengurangi tindak pidananya harus dibuktikan."Itu berdasarkan KUHAP hakim telah menyimpangkan. Ini memang konservatisme yang menjauhkan dari keadilan," kata dia.Dia juga mempertanyakan sikap hakim Kresna Menon yang sebelumnya telah menangani kasus Gubernur NAD non aktif, Abdullah Puteh, yang mengatakan kasus sebelum KPK terbentuk tidak bisa disidik. Namun pernyataan berbeda disampaikan Kresna dalam putusan praperadilan. "Di mana konsistensinya," cetus dia.Apakah ada nilai politis dalam penahanan Suwarna? "Ya, dia kan calon kuat dari PDIP di Kalimantan Timur. Suwarna juga telah melaporkan kasus korupsi besar kepada presiden," ujarnya.Kasus tersebut, kata dia, melibatkan perusahaan besar di Kaltim milik seorang pejabat.Ketika ditanya apa yang akan dilakukan selanjutnya, Sugeng mengatakan, akan mempersiapkan kasus kliennya ke pokok perkara.
(umi/)











































