PN Jakpus: Penahanan Suwarna Sah
Rabu, 26 Jul 2006 12:00 WIB
Jakarta - Penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK atas Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sah. Prmohonan praperadilan yang diajukan Suwarna pun ditolak.Putusan itu disampaikan dalam sidang praperadilan kasus korupsi lahan perkebunan kelapa sawit sejuta hektar yang dibacakan hakim tunggal Kresna Menon di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Selain itu, Suwarna juga dihukum dengan membayar biaya perkara Rp 5.000. Penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK dianggap telah sesuai pasal 21 KUHAP dan pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP."Selain itu telah ada bukti cukup sebagaimana yang disangkakan," kata Kresna.Alasan subyektif penyidikan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengurangi tindak pidananya tidak perlu dibuktikan, melainkan hanya dicantumkan saja dalam alasan penahanan.Hakim juga menilai beberapa bukti yang disampaikan kuasa hukum Suwarna tidak ada kaitannya dengan perkara, sehingga tidak perlu dipertimbangkan. Bukti-bukti itu antara lain agenda kerja dan prestasi Suwarna selama menjadi gubernur Kaltim.Ditambahkan Kresna, apa yang disampaikan kuasa hukum bahwa penyidikan oleh KPK tidak sah karena kasus terjadi sebelum KPK terbentuk seharusnya masuk dalam eksepsi, karena sudah mulai memasuki materi pokok perkara.
(umi/)











































