Eliezer: Sambo Bisiki Putri tapi Saya Tak Dengar, Kayaknya soal Sarung Tangan

Eliezer: Sambo Bisiki Putri tapi Saya Tak Dengar, Kayaknya soal Sarung Tangan

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 12:56 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Foto Bharada Eliezer: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer menceritakan momen ketika dia diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer mengatakan saat dia diperintah Sambo ada sosok Putri Candrawathi (PC).

Awalnya Eliezer mengatakan dia dipanggil Sambo untuk duduk di sofa ruang keluarga, ketika dia datang hanya ada Ferdy Sambo di sana. Namun, setelah itu Putri Candrawathi datang.

Eliezer mengatakan saat diperintah Sambo untuk menembak Yosua, dia saat itu tidak menjawab lantaran takut. Sambo juga saat itu menceritakan strategi dan skenario pembunuhan dan tembak menembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia Jelaskan itu saya kaget, saya disuruh bunuh orang, pikiran saya kalau disuruh bunuh orang, tertekan. 'Sudah kamu aman karena posisi nya kamu bela ibu', kamu bela diri ditembak duluan," imbuhnya.

Setelah Sambo menjabarkan skenario tembak menembak, Eliezer mengatakan Sambo bicara dengan Putri. Mereka bicara bisik-bisik.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu sempat ngobrol sama ibu, pelan. Membahas tentang CCTV, kedua tentang sarung tangan. Bapak bisik ke ibu saya nggak bisa dengar, kayanya dia bilang 'iya nanti pakai sarung tangan'," ucap Eliezer.

Eliezer dalam sidang ini sebagai saksi dalam perkara Biripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Eliezer juga didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Eliezer Ungkap Momen Sambo Jelaskan Skenario Bunuh Yosua

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads