Amrozi Cs Tidak Dieksekusi di Bali

Amrozi Cs Tidak Dieksekusi di Bali

- detikNews
Rabu, 26 Jul 2006 09:40 WIB
Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar berencana mengeksekusi terpidana mati Bom Bali I Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra pada 22 Agustus mendatang. Namun eksekusi tidak dilakukan di Bali."Eksekusi dilaksanakan di salah satu pulau di Nusa Kambangan," ujar Kajari Denpasar Made Suratmaja kepada detikcom, Rabu (26/7/2006).Menurut Made, Nusa Kambangan dipilih atas pertimbangan biaya. Selain itu tingkat keamanan di kawasan Nusa Kambangan juga menjadi alasan tempat ini dipilih menjadi lokasi eksekusi.Pemilihan lokasi ini memang dimintakan Kejari Denpasar ke Menkum HAM Hamid Awaluddin. "Permohonan ini disetujui oleh Menkum HAM," ujarnya.Perintah eksekusi dikeluarkan Kejari Denpasar dalam surat bernomor 2621/P.I.10/EKS/O7/2006. Surat ini telah dikirim ke terpidana, keluarga dan pengacaranya. Jadwal eksekusi hanya dapat ditunda jika terpidana mengajukan PK paling lambat H-1 dari jadwal. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads