Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak boleh kurang dari 6,4 persen pada 2023. Angka 6,4 persen itu ia sebut sebagai acuan yang dihitung sedemikian rupa sebagaimana kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
"UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata atau safety net bahwa kabupaten/kota tidak boleh rendah dari itu, itu prinsipnya," kata Muktabar ke wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Selasa (29/11/2022).
Kenaikan dengan angka 6,4 persen itu memang mungkin saja tidak bisa memuaskan semua pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha. Tapi itu sudah ketentuan karena UMP ia sebut sebagai dasar desain dalam rangka pengaturan UMK.
"Tidak boleh (kurang), dasarnya itu, formulanya itu (UMP)," tambahnya.
Setelah kenaikan UMP Banten yang ditetapkan pada Senin (28/11) kemarin, menurut Muktabar, pihak Pemkab dan Pemkot di Banten menyusun kesepakatan untuk menyusun kenaikan UMK. Angkanya diusulkan ke Pemprov dan kemudian ia tetapkan menjadi UMK pada 2023.
"Setelah kesepakatan, maka diajukan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK, kita sedang menunggu prosesnya sekarang bagaimana nanti bupati dan walikotanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, UMP Banten pada 2023 naik sebesar 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11. Penetapan UMK sendiri baru akan diumumkan pada 7 Desember setelah ada pengusulan dari Pemkab dan Pemkot di Banten.
Simak Video 'Ini Daftar Kenaikan UMP 2023':