Polisi menangkap seorang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil di Pondok Pinang, Kota Tangerang. Pelaku berinisial PA (22) ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
"Pelaku berinisial PA menggasak laptop merek Apple Macbook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Zain mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (28/11), sekitar pukul 14.40 WIB, tepatnya di Jalan Nyiur 1, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku mencuri MacBook di dalam mobil yang terparkir di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya dengan memecahkan kaca mobil. Aksi pelaku ini terungkap tak kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk CCTV. Pelaku, PA, diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.
"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kampung Asem, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan empat kali pencurian dengan modus yang sama pada November 2022. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak juga Video: Viral Motor Diduga Hasil Curian Ditemukan di Pohon Bambu di Tangerang