Balikkan Jasad, Penyidik Polres Jaksel Kaget Yosua Pakai Masker

Balikkan Jasad, Penyidik Polres Jaksel Kaget Yosua Pakai Masker

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 29 Nov 2022 14:36 WIB
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (29/11)
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (29/11) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti mengaku kaget melihat Brigadir Yosua mengenakan masker saat tergeletak di TKP Duren Tiga. Dia sempat menyangka Yosua korban sakit.

Hal itu diungkap mantan Danu saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Danu mengatakan hal tersebut merupakan satu keanehan yang dia temukan saat ditugaskan untuk mengidentifikasi TKP.

"Karena saya tidak tahu ini kejadian tembak-menembak atau mayat sakit. Begitu saya dapat info, itu tembak-menembak. Begitu saya balikkan, kok pakai masker, sontak saya kaget," kata Danu di ruang sidang, Selasa (29/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danu mengatakan, saat membalikkan jasad Yosua, dia juga menemukan genangan darah di bawah tubuhnya. Hal tersebut menjadi aneh dengan dugaan kasus yang ada yakni tembak-menembak.

"Terus ada genangan darah di satu titik di bawah korban. Kejanggalan lain nggak ada ceceran darah lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Danu menuturkan keanehan lain saat identifikasi yakni tidak ditemukan barang-barang milik Yosua di TKP, yang ada hanya 10 selongsong hingga 3 proyektil Peluru. Selain itu, dia mendapati sejumlah luka di tubuh Yosua, dari lubang di dada hingga luka sobek di jari.

"Tidak ada barang-barang korban. Saya temukan 10 selongsong, 3 proyektil, 4 serpihan. Lubang di dada, luka robek di kelingking kiri dan jari manis kiri, luka hidung, di bibir," jelasnya.

Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Simak juga Video: Saat Hakim Tanya Setakut Apa Soplanit dengan Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads