KPK Tidak Persoalkan Dana Serap Aspirasi DPR
Rabu, 26 Jul 2006 02:28 WIB
Jakarta - KPK menilai tidak ada kejanggalan dalam pemberian uang serap aspirasi atau dana reses pada anggota DPR. Namun wakil rakyat itu harus mempertangungjawabkan dana yang dipergunakanya."Itu hal yang wajar, tidak ada yang janggal yang penting pertangungjawabannya," kata Ketua KPK Taufikurrahman Ruki pada wartawan di kantornya, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (25/7/2006) malam.Menurut Ruki uang reses tersebut wajib dikeluarkan oleh anggota DPR untuk membiayai akomodasi anggotanya yang datang ke daerah-daerah. Diharapkan dengan adanya uang ini, pemda ataupun instansi terkait tidak lagi memberikan keistimewaan pada anggota dewan yang datang."Jadi pemda atau institusi yang dikunjunginya tidak perlu memberikan biaya lagi pada mereka," tambah Ruki.Pada masa reses kali ini setiap anggota DPR selain diberikan dana reses seperti biasanya yaitu uang tiket pulang pergi yang tergantung daerahnya dan akomodasi serta sewa hotel sebesar Rp 900 ribu, juga diberikan uang serap aspirasi sebesar Rp 4,5 juta perhari untuk 7 hari.
(fay/)











































