MUI Sesalkan Tidak Ada UU Sertifikasi Halal

MUI Sesalkan Tidak Ada UU Sertifikasi Halal

- detikNews
Rabu, 26 Jul 2006 00:37 WIB
Jakarta - Masih banyak produk yang belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun beredar di masyarakat. MUI menyesalkan belum adanya UU yang mewajibkan sertifikasi halal."Masalahnya, pemerintah belum membuat UU, makanan yang beredar wajib bersertifikat halal," ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amien kepada wartawan usai jumpa pers sosialisasi rekomendasi rakernas dan milad MUI ke 31 di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/06) malam.Produk makanan yang tidak mendapat sertifikat halal telah menimbulkan keragu-raguan umat Islam untuk mengkonsumsi produk tersebut. MUI menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehalalannya."Kita tidak bertanggung jawab kalau itu tidak halal. Kita tidak menjamin, kalau mereka tidak mengajukan sertifikat," ujar Ma'ruf.Ma'ruf menambahkan MUI tidak punya wewenang menarik produk makanan yang tidak bersertifikasi halal dari peredaran, karena MUI bukan aparat penegak hukum. Dia mengharapkan UU sertifikasi halal dapat membuang keraguan di masyarakat. Ma'ruf sangat menyesalkan masih banyaknya produk makanan yang belum mendapat sertifikat halal dari MUI seperti susu Hi-Lo dan Hoka-hoka Bento. "Jadi, ya biarkan saja beredar karena tidak ada undang-undangnya," sesal Ma'ruf. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads