Meski Terima Vonis 2 Tahun, Lia Eden Banding
Selasa, 25 Jul 2006 23:09 WIB
Jakarta - Vonis 2 tahun telah dijatuhkan kepada pemimpin Kerajaan Tuhan Eden Lia Eden beberapa waktu lalu. Lia pun menerima apapun keputusan pengadilan. Namun awal Juli ini Lia mengajukan banding.Berdasar catatan di panitera pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding diajukan oleh salah satu kuasa hukum Lia dari Koalisi Pembela Kebebasan Beragama Eleonora Maniung.Permohonan itu diajukan pada 6 Juli lalu, dan dicatat dengan nomor akta38/AktaPid/2006/PN Jakarta Pusat oleh panitera Budiman L Sijabat."Bunda Lia sejak awal tidak mengakui persidangan sehingga kami ajukan banding," ujar Erna Ratnaningsih, salah seorang kuasa hukum Lia kepada detikcom di Jakarta (25/7/2006).Sebelumnya, yakni pada 29 Juni 2006, jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Edi Saputra juga telah mengajukan permohonan banding. Sebab putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, yaitu 5 tahun.Meski demikian, kedua belah pihak belum ada satu pun yang menyerahkan memori banding. Waktu penyerahan memori untuk perkara banding tidak terbatas.
(fay/)











































