Didor 22 Agustus, Nasib Amrozi Cs Tergantung PK
Selasa, 25 Jul 2006 20:01 WIB
Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar dijadwalkan mengeksekusi terpidana mati bom Bali I Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra pada 22 Agustus mendatang. Jadwal bisa tertunda jika terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK)."Kecuali H-1 eksekusi dia mengajukan PK, jelas otomatis tertunda," ujar Kajari Denpasar Made Suratmaja saat dihubungi detikcom, Selasa (25/7/2006).Dalam surat bernomor 2621/P.I.10/EKS/O7/2006, yang dikirim Kejari Denpasar, disebutkan jadwal eksekusi dilakukan pada 22 Agustus. Surat ini dikirim ke terpidana, keluarga dan pengacaranya.Namun Suratmaja enggan berkomentar banyak soal jadwal tersebut. "Sesuai UU, hari H eksekusi tidak boleh dipublikasikan. Jika sudah didor baru dipublikasikan," tuturnya.Kejari Denpasar mengirimkan surat eksekusi ini karena putusan terhadap terpidana mati Bom Bali I ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam konfirmasi terakhir sebelum pengiriman surat, tidak ada pengajuan PK di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Amrozi sudah membuat pernyataan tidak mengajukan grasi. "Jika nanti sampai H-1 tidak mengajukan PK, kita dor," tandasnya.
(fay/)











































