Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan pembangunan rumah yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Kesehatan VII, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Rumah tersebut seharusnya dibangun dengan 3 lantai, tapi menjadi 4 lantai.
"Jadi sudah melebihi satu lantai, maka dari itu harus ditertibkan sesuai dengan rekomendasi teknis yang sudah kita terima," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakpus Aji Kumolo dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Aji mengatakan penertiban dilakukan usai adanya penandaan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Jakpus. Dia menyebut bangunan itu telah melanggar ketinggian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Di IMB) 3 lantai bangunan, melanggar ketinggian. Dibangun 3 setengah lantai. Dilakukan penertiban sesuai dengan penandaan dari Sudin Citata Jakpus terhadap pelanggaran lantai 4-nya," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris RW 06 Kelurahan Petojo Selatan Firman mengatakan, jika tidak sesuai dengan IMB, bangunan itu dinilai telah melanggar aturan. Dia mengimbau masyarakat mendirikan bangunan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau memang melanggar, izinnya hanya tiga lantai kemudian naik satu lantai lagi, ya itu kan pelanggaran namanya. Jadi kalau memang harus dibongkar ya dibongkar," katanya.
Dalam penertiban bangunan tersebut, selain Satpol PP, ada TNI, Polri, FKDM, Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.
(idn/idn)