Polisi menangkap 12 orang di Kabupaten Kaimana, Papua Barat terkait pengibaran 100 bendera Bintang Kejora. Ke-12 orang tersebut kini diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
"Benar ada 12 orang saat ini kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam," ujar Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto kepada detikcom, seperti dilansir detikSulsel, Senin (28/11/2022).
Iptu Seno mengatakan pengibaran bendera Bintang Kejora itu berlangsung di Lapangan Cenderawasih, Kaimana, Papua pada Minggu (27/11). Selain itu, ke-12 orang itu juga mendirikan umbul-umbul dan mengibarkan bendera Selandia Baru dan Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lantaran kegiatan itu ilegal kami langsung melakukan pembubaran. Lalu ada 12 orang yang kami amankan di antaranya 8 orang pemuda dan 4 orang orang tua yang usia lanjut," ujarnya.
Polisi juga menyita 100 lembar bendera Bintang Kejora dengan berbagai macam ukuran. Lalu ada juga umbul-umbul serta bendera negara lainnya yang ikut diamankan.
"Bendera Bintang Kejora yang kami amankan sebanyak 100 lembar dengan berbagai macam ukuran. Lalu ada juga bendera asing yang ikut mereka kibarkan kita amankan," katanya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)