Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening. Roy Rening dipanggil terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, dua pemanggilan sebelumnya Roy Rening tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
"Memang benar yang bersangkutan sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dan belum hadir saat itu," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tambahnya.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11), pukul 09.43 WIB, Roy Rening tiba di lobi beserta empat orang lainnya. Dia sempat memberikan sedikit pernyataan terkait pemanggilannya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku bakal diminta keterangan oleh penyidik terkait perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara ini yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya dan tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini," kata Roy Rening kepada wartawan.
Adapun pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Roy Rening. Sebelumnya, dia diminta hadir pada Kamis (24/11) sebagai saksi.
"Kamis (24/11) itu saya itu mengajar di PKPA UGM kerja sama sama Peradi. Jadi saya pasti tidak bisa (hadir), karena ini sudah diminta sejak 20 Oktober," kata Roy Rening saat dimintai konfirmasi.
(aik/aik)