Upacara Hari KORPRI 2022 dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2022. Upacara HUT KORPRI 2022 diselenggarakan pada hari Selasa, 29 November 2022.
Pemerintah melalui KORPRI dan Kemdikbud telah merilis Surat Edaran (SE) tentang HUT ke-51 KORPRI tahun 2022 dan Pedoman Peringatan HUT KORPRI tahun 2022. Pedoman ini memuat panduan termasuk susunan acara Upacara HUT ke-51 KORPRI 2022.
Lantas, bagaimana isi pedoman beserta susunan acara Upacara HUT KORPRI tahun 2022? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Peringatan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) KORPRI Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 menyampaikan, pada tanggal 29 November 2022, organisasi KORPRI genap berusia 51 tahun. KORPRI berdiri sejak tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Dalam rangka peringatan HUT ke-51 KORPRI mengusung tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri". Dengan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.
Adapun rangkaian kegiatan HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 meliputi:
- Kegiatan doa untuk bangsa dan atau upacara bendera (Upacara Hari KORPRI 2022).
- Kegiatan bakti sosial terutama donor darah dan pemberian bantuan sosial.
- Kegiatan olahraga.
- Kegiatan rohani, pertemuan ilmiah dan perlombaan
![]() |
Pedoman Tata Upacara Hari KORPRI 2022
Melalui Surat Edaran (SE) Kemdikbud terbaru tentang Pedoman Peringatan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 disampaikan bahwa pelaksanaan Upacara Hari KORPRI 2022 diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Berikut ini adalah informasi teknisnya:
- Kegiatan: Upacara Hari KORPRI 2022
- Hari, Tanggal: Selasa, 29 November 2022
- Waktu: pukul 08.00 WIB
- Tempat: di kantor Kemendikbudristek di Senayan, Jakarta Pusat
- Dress code: seragam KORPRI lengkap.
Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT ke-51 KORPRI tahun 2022 secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.
Susunan Acara Upacara Hari KORPRI 2022
Berdasarkan Pedoman Peringatan HUT ke-51 KORPRI tahun 2022, termuat susunan acara upacara bendera peringatan HUT ke-51 KORPRI tahun 2022. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Susunan acara upacara bendera peringatan HUT KORPRI tahun 2022:
- Pemimpin upacara memasuki tempat upacara
- Pembina upacara memasuki tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI
- Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek)
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai.
Demikian informasi terkait pedoman beserta susunan pelaksanaan Upacara Hari KORPRI 2022 dalam rangka memperingati HUT ke-51 KORPRI tahun 2022. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)