YLBHI meminta agar DPR mendengarkan aspirasi masyarakat soal RKUHP sebelum disahkan. PKB menyinggung soal jalan panjang proses perubahan KUHP.
"Draft RKUHP yang sekarang itu bukan hanya pemikiran para pemangku kebijakan seperti pemerintah atau DPR, bukan. Draft RKUHP itu merupakan hasil dari proses super panjang yang sudah dilakukan tim perumus selama bertahun-tahun demi menggantikan RKUHP lama kita yang merupakan warisan kolonial. Yang di dalamnya juga ada buah pikiran dari berbagai kalangan masyarakat sipil," ucap Anggota Komisi III DPR dari PKB, Rano Alfath, saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Menurut Rano, proses perubahan KUHP dimulai ketika Presiden Soekarno masih menjabat. Sampai saat ini, pergantian KUHP warisan Belanda belum pernah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan, semangat untuk mengganti atau rekodifikasi KUHP ini sudah digagas dari tahun 1958 yang pada saat itu mempelopori pendirian Lembaga Pendirian Hukum Nasional (LPHN) atas dasar cita-cita untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional, yang kemudian diikuti oleh penyusunan draf pada tahun 1964," kata Rano.
Draf-draft itulah yang terus berkembang dan dibahas. Perubahan itu, disebut Rano, merupakan perkembangan yang adaptif terhadap kebutuhan bangsa Indonesia.
"Hingga saat ini, draf tersebut terus berkembang dan mengalami perubahan agar adaptif dan responsif terhadap kebutuhan bangsa Indonesia, dan dalam proses perkembangan itu pun mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat," katanya.
Reno menyampaikan, ada perubahan-perubahan pada pasal-pasal krusial yang sebelumnya jadi atensi publik.
"Soal pasal-pasal krusial seperti living law, penghinaan terhadap presiden dan sebagainya juga pemerintah secara bertanggungjawab telah menyesuaikan sesuai hasil sosialisasi di daerah-daerah," katanya.
"Dan sampai detik terakhir kami pun di DPR juga masih menerima berbagai masukan dari masyarakat, baik itu secara informal yang disampaikan secara gamblang di konstituen maupun formal lewat mekanisme audiensi di DPR," ucapnya.
Dari semua proses yang telah dijalani, Rano menyangkal jika pemerintah tak mendengarkan aspirasi rakyat di perancangan RKUHP.
"Jadi tidak benar saya kira pendapat yang menyatakan bahwa RKUHP ini merupakan kompromi politik antar partai di DPR dan prosesnya eksklusif tanpa partisipasi aktif masyarakat," katanya.
Lihat juga video 'Ribut-ribut Pembubaran Massa Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI oleh Polisi':
Kritik dari YLBHI simak di halaman selanjutnya.