Langgar UUD 45, Pemberantasan Korupsi Kembali ke Era Orba
Selasa, 25 Jul 2006 15:22 WIB
Jakarta - KPK menilai pemberantasan korupsi kembali ke era Orba, karena untuk membuktikan seseorang melawan hukum hanya bisa dengan pembuktian formil.Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean usai mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/7/2006)."Jadi ini kita kembali ke UU 24 PRP/1960. Jadi untuk membuktikan orang korupsi harus membuktikan bahwa dia bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujarnya.Tumpak mengakui dengan adanya putusan MK ini, kini tugas KPK menjadi lebih sulit untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Karena kini KPK tidak lagi bisa mencari pembuktian dalam bentuk materil."Kita harus lebih mencari tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, dan ini lebih sulit karena lebih ketat lagi," ujarnya.Dengan adanya putusan MK, KPK menilai ada pertentangan dengan RUU KUHP yang sedang digodok di DPR karena dalam RUU itu diatur seseorang dapat dijerat perbuatan hukum dalam suatu delik materil.Meski demikian Tumpak mengaku pihaknya bisa menerima putusan tersebut dan mulai saat ini KPK akan menjalankan pemberantasan korupsi dengan ketentuan yang baru berlaku ini.Sebelumnya, MK menilai penjelasan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan ini, pemberantasan korupsi kini hanya bisa dibuktikan dalam pembuktian formil.
(umi/)











































