Penyelewengan Uang Serap Aspirasi Akan Dilaporkan ke BK

Penyelewengan Uang Serap Aspirasi Akan Dilaporkan ke BK

- detikNews
Selasa, 25 Jul 2006 13:29 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono berjanji akan melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR jika anggotanya terbukti menyelewengkan dana untuk menyerap aspirasi dari konstituennya Rp 4,5 juta per hari."Kalau ada kecurangan akan dilaporkan ke BK. Tidak hanya pimpinan, masyarakat juga boleh mengadukannya," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2006).Dijelaskan dia, dana penyerapan aspirasi sebesar Rp 4,5 juta per hari maksimal diajukan untuk 7 hari. Sifatnya untuk kegiatan anggota, yakni komunikasi dengan konstituennya seperti program dialog, kunjungan, atau untuk pemberdayaan.Namun Agung menegaskan, dana penyerapan aspirasi berbeda dengan tunjangan komunikasi intensif. "Beda ini untuk kegiatan," ujarnya.Setiap anggota DPR berhak mengajukan anggaran dana serap aspirasi ini untuk 7 hari kegiatan. Jika dihitung-hitung, seorang anggota akan menerima uang sebesar Rp 31,5 juta selama 7 hari. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait