MK Tidak Terima Permohonan MHI Uji UU KPK

MK Tidak Terima Permohonan MHI Uji UU KPK

- detikNews
Selasa, 25 Jul 2006 13:20 WIB
Jakarta - Usaha Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) untuk menguji UU No 30/2002 tentang KPK kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan MHI tidak dapat diterima."Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) serta tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusionalnya," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/7/2006).Majelis konstitusi menilai, permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur). Karena mencampuradukkan antara alasan judicial review dan legislative review."Apa yang dianggap pemohon sebagai kerugian sesungguhnya lebih tepat jika dinilai sebagai kritik terhadap keberadaan maupun kinerja KPK. Dan lebih tepat jika diajukan ke DPR sebagai bahan masukan dalam rangka legislative review," urai majelis.Dalam permohonannya, MHI berpendapat ada pertentangan dalam UU KPK dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan azas pemisahan kekuasaan. Sehingga mengakibatkan terganggunya kehidupan berbangsa dan bernegara.Selain itu, MHI juga beralasan bahwa UU KPK telah menutup peluang WNI di luar kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi penyelidik dan penyidik. Dan ketentuan itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads