3 Saksi Tak Hadir, Sidang Komjen Suyitno Landung Ditunda
Selasa, 25 Jul 2006 13:15 WIB
Jakarta - Sidang dengan terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya ditunda. 3 Saksi yang sudah diagendakan memberikan keterangan tidak ada satu pun yang datang.Saksi tersebut adalah pelaku utama pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru Adrian Waworuntu, Anastasia Suzana Pramadio (sekretaris Adrian), dan Makmur (kurir Adrian selama ditahan Mabes Polri).Suyitno didakwa atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam penahanan penyidikan kasus BNI."Sesuai dengan agenda yang sudah kita layangkan, panggilan terhadap Adrian, Anastasia dan Makmur. Namun sampai saat ini kita baru dapat keterangan dokter untuk Adrian," jelas JPU Mif Sihite di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (25/7/2006).Menurut Sihite, dalam keterangan dokter dari LP Cipinang dijelaskan Adrian menderita tonsil paringkitis. Sedangkan dua saksi lainnya belum ada informasi sama sekali hingga siang ini. Sidang yang diketuai hakim Soedarmadji pun akhirnya ditunda hingga 1 Agustus 2006.Usai sidang yang hanya berlangsung 15 menit, Sihite menjelaskan, Anastasia merupakan pihak yang mengatur pembayaran mobil Nissan X-Trail yang akan diberikan kepada Suyitno. Sedangkan Makmur merupakan kurir sewaktu di tahanan Mabes dan dia yang mengantarkan uang pembayaran tersebut ke BCA.Rencananya jaksa juga akan memanggil dua saksi lain, yakni Ketua RT 07/RW 02 Kelurahan Makassar, Jakarta Timur, Sapto Eko Purnomo, dan sekretarisnya, Sadikun.
(umi/)











































