Kompetisi lanjutan Liga 1 2022 masih dibahas pemerintah setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Kabar terbaru, lanjutan Liga 1 2022 mungkin akan digelar sementara dengan sistem bubble.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri tidak mengeluarkan izin pertandingan Laga 1 sebelum kongres luar biasa (KLB) PSSI digelar.
"Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi liga 1 sebelum digelarnya kongres luar biasa (KLB) yang sudah dicetuskan oleh FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih ketua umum yang baru," ujar Sugeng dalam siaran pers kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mengatakan pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.
Laporan TGIPF ini salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a dinyatakan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI.
"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," beber Sugeng
Dalam huruf b, TGIPF juga memberikan rekomendasi bagi PSSI "untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan".
TGIPF juga merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air. Sementara itu, untuk pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
"Di samping itu, dengan keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pimpinan tertinggi di kepolisian tersebut harus konsisten untuk menerapkannya. Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai Pasal 2," papar Sugeng.
Baca selanjutnya di halaman berikutnya....
Simak Video 'Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri':
Menurut Sugeng, tidak dikeluarkannya izin pertandingan Liga 1 menjadi jalan keluar dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter.
"Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan izin pertandingan sesuai dengan amanah Pasal 5 pada Perpol tersebut. Sebab, di Pasal 5 itu disebutkan di ayat 1 adalah adanya tahapan pengamanan mulai dari prakegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pascakegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2," katanya.
Sugeng juga menyinggung soal prakegiatan pengamanan penyelenggaraan olahraga yang diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Pada Pasal 9 disebutkan harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, di samping pemberitahuan rencana, penilaian risiko. dan perizinannya.
"Di sepakbola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai Pasal 10 Perpol pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti," ucapnya.
Mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada Perpol, PT LIB dan PSSI belum mengantongi izin hingga batas waktu 60 hari yang ditentukan. Jika Liga 1 tetap digelar, Sugeng menilai hal ini akan menimbulkan preseden buruk bagi Polri.
"Maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi liga 1 akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong. Sementara, kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan ijin bergulirnya kompetisi liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri," tuturnya.