Unit PPA Polres Serang menangkap dua ibu rumah tangga lantaran menjadi agen TKI ilegal. FT (48) dan HA (47) jadi agen TKI ilegal sejak 2019.
"Keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Keduanya diamankan di rumah masing-masing, yakni di Kecamatan Lebak wangi dan Kecamatan Tirtayasa. Di rumah kedua orang itu ditemukan paspor, tiket pesawat, dan lampiran visa. Mereka diamankan karena ada laporan masyarakat soal pemberangkatan TKI ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedi, sejak 2019 mereka sudah mengirimkan beberapa kali pekerja ke Arab Saudi. Tapi mereka katanya sudah lupa berapa orang yang dikirim.
"Sudah 4 tahun, tersangka (mengaku) tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," paparnya.
Kedua tersangka, menurutnya, bisa dijerat pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami imbau warga tidak berangkat sebagai migran jalur non-prosedural karena merugikan," pungkasnya.
Simak juga 'BP2MI Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal ke Timur Tengah':