Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Buron tersebut ditangkap di Tol JORR Km 39.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB. Awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari Bareskrim soal mobil yang dicurigai berisi buron.
"Iya, kan awalnya kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigai. Akhirnya bersama-sama anggota saya kita lakukan penangkapan," kata Sutikno saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutikno mengatakan anggotanya melakukan pengejaran dari Km 42 hingga Km 39. Mobil Suzuki warna biru dengan nomor polisi B-1468-BRD yang diduga berisi buron Bareskrim itu lalu diberhentikan ke pinggir jalan.
"Dia lagi sama istrinya, langsung diperiksa dan dibawa ke Bareskrim. Kita kawal langsung ke sana," katanya.
Anggota Satuan PJR kemudian melakukan pemeriksaan identitas kepada penumpang di mobil Suzuki biru itu. Hasilnya, identitas penumpang memiliki kesamaan dengan identitas DPO Bareskrim.
"Atas nama Giki Argadiaksa. Dia DPO Bareskrim kasus korupsi," pungkas Sutikno.