Komplotan Pelaku Ganjal ATM di Jakbar Ditangkap, Kuras Duit Rp 400 Juta!

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 18:44 WIB
Polisi menangkap 11 orang komplotan pembobol ATM di Jakarta Barat. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di sejumlah wilayah. Pelaku diketahui berjumlah 11 orang yang terdiri atas 3 kelompok.

"Saat ini Polres Jakarta Barat telah mengamankan 11 pelaku dengan berbagai macam kelompok. Jadi mereka ini ada 3 kelompok dalam melaksanakan aksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam konferensi pers pada Kamis (24/11/2022).

Haris menjelaskan, komplotan pembobol ATM tersebut sengaja memasukkan ATM miliknya sendiri ke mesin. Kemudian, pelaku mengganjal exit shutter dan membuat transaksi tidak terbaca.

"Modus operandi mereka adalah dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan. Kemudian, melakukan transaksi tunai," kata Haris.

"Setelah uang mau keluar, kemudian mereka merusak atau mencongkel exit shutter mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal membaca transaksi tersebut. Jadi seolah-olah tidak terjadi pemotongan terhadap rekening tersebut," tambahnya.

Komplotan tersebut sendiri, lanjut Haris, membuat salah satu bank swasta mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Dalam sehari, pelaku bisa menggasak uang di mesin ATM hingga Rp 40 juta.

"Total kerugian kurang lebih Rp 400 juta. Jadi korban ini merupakan salah satu bank swasta yang ada di Indonesia. Total kerugiannya Rp 20-40 juta dalam sehari," tegasnya.

Haris menambahkan, komplotan tersebut beraksi dalam 6 bulan terakhir. Haris merinci pelaku sudah beraksi lintas provinsi.

"Mereka beraksi kurang lebih setengah tahun. Tempatnya bukan di Jakarta saja, mereka juga beraksi di Bandung, Pamulang, Serpong, kemudian di Bogor, Jawa Barat, sekitar Purwakarta juga yang kelompok ketiga. Kemudian ada di wilayah Tamansari. Khususnya di wilayah Tamansari," terangnya.

Komplotan pembobol ATM tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Saat kita amankan ada 2 orang yang residivis dengan perbuatan yang sama yaitu ANT, DU, dan KS. Mereka ini adalah residivis. Untuk para residivis akan kami tambah Pasal 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP," pungkasnya.

Simak juga 'Gagal Bobol ATM, Maling di Duren Sawit Gasak CCTV':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork