RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri

RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 12:16 WIB
Eddy Hiariej. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Wamenkumham Eddy Hiariej. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang diusulkan pemerintah tetap ada di dalam RKUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai wakil pemerintah mengusulkan pasal penghinaan ke pemerintah, khususnya presiden, bisa melakukan aduan sendiri secara tertulis.

"Item ke-9 penghinaan terhadap pemerintah, ini Pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat. (Ayat 1) setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori 2," kata Eddy dalam rapat kerja berada Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/11/2022).

Eddy menjelaskan, jika tindak pidana menghina pemerintah sampai menimbulkan kerusuhan, penghina terkait akan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(3), tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," ungkap Eddy.

Ia pun menambahkan pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, beserta Menteri.

ADVERTISEMENT

"Yang dimaksud dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh sekelompok paling sedikit 3 orang," lanjutnya.

Komisi III DPR sebelumnya menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang KUHP hasil sosialisasi ke publik. Penyerahan draf itu dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.

Rapat itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat itu dihadiri oleh Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, dan tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan 4 proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat.

(rfs/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads