MAKI ke KPK: Jangan Sampai Kasus AKBP Bambang Kayun Mangkrak!

MAKI ke KPK: Jangan Sampai Kasus AKBP Bambang Kayun Mangkrak!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 08:58 WIB
Boyamin Saiman
Foto: Boyamin (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Perwira menegah Polri AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan praperadilan jika kasus tersebut mangkrak di tengah jalan.

"Kalau nanti mangkrak saya akan ajukan gugatan praperadilan. Jangan sampai mangkrak, saya tetap ajukan gugatan praperadilan kalau mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin saiman saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Boyamin mengapresiasi kepolisian karena melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun ke KPK. Boyamin juga mengapresiasi KPK lantaran bersedia menangani kasus yang melibatkan perwira menegah Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MAKI apresiasi polisi yang akhirnya berani menyerahkan kasusnya ke KPK dan KPK mau menangani anggota kepolisian perwira menengah," ujarnya.

"Karena setahu saya itu awalnya diurus polisi penyidikan semua. Lalu dilimpahkan ke KPK," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar. AKBP Bambang Kayun juga telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.

Diduga Terima Uang Miliaran Rupiah

Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah. Selain uang, Bambang juga diduga menerima kendaraan mewah.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ali tak menjelaskan detail berapa uang yang diduga diterima oleh AKBP Bambang. Dia juga tak menyebut apa jenis kendaraan mewah yang diduga diterima AKBP Bambang.

Berdasarkan sumber detikcom, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar.

Diketahui, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).

Selain AKBP Bambang Kayun, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta. Ali mengatakan pihaknya bakal menjelaskan konstruksi perkara secara detail dan identitas para tersangka dalam konferensi pers.

(dek/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads