KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap dan gratifikasi, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK memastikan penyidik telah bekerja sesuai dengan aturan hukum.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang gugatan praperadilan itu dijadwalkan digelar pada 5 Desember mendatang. KPK memastikan pihaknya bakal membuktikan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur.
"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan bahwa KPK mengantongi alat bukti cukup saat memutuskan AKBP Bambang sebagai tersangka. "KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya" jelasnya.
Ali menjelaskan, praperadilan merupakan ranah untuk membuktikan pengujian dan kontrol terhadap proses penanganan perkara oleh penegak hukum, khususnya KPK. Dengan mekanisme penyidikan yang diyakini sesuai dengan prosedur, Ali optimistis KPK bakal menang melawan AKBP Bambang Kayun.
"Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum, namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," tutupnya.
KPK Tetapkan Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, KPK diam-diam telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Selain itu, Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.
Sumber detikcom menyebutkan Bambang Kayun diduga memiliki rekening yang dianggap tidak wajar. Sumber ini mengatakan jumlah uang yang diterima Bambang mencapai ratusan miliar.
Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar.
AKBP Bambang Kayun Gugat Penetapan Tersangkanya
Buntut ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Bambang Kayun pun melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). AKBP Bambang Kayun menilai penetapan tersangkanya tidak sah.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.