Saksi Beberkan Semua Konjen RI di Malaysia Lakukan Pungli
Senin, 24 Jul 2006 21:20 WIB
Jakarta -
Dari hasil audit ditemukan, ternyata praktek pungutan liar terjadi di semua Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Malaysia. Modusnya dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) ganda dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian.Temuan ini diungkapkan oleh dua anggota auditor wilayah I Inspektorat Departemen Luar Negeri, Jonas Lumban Tobing dan Ace Sukarna dalam persidangan kasus pungutan liar dengan terdakwa Erick Hikmat Setiawan mantan Konjen RI di Penang, Malaysia di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2006)."Semua Konjen di Malaysia ternyata menetapkan surat ganda itu. Hal tersebut kami ketahui setelah melakukan pengecekan silang usai pengusutan kasus di Penang," ujar Jonas.Lebih lanjut Jonas menjelaskan ketika dilakukan pengecekan silang, praktik penetapan SK ganda itu sudah berlangsung sejak Agustus 1999."Terakhir kami melakukan pemeriksaan pada Maret 2006 di Konjen Kuching, tapi tidak pernah menemukan SK yang asli, semua konjen menerima foto kopinya," ungkapnya.Tak hanya melakukan pemeriksaan di Konjen Penang, Itjen Deplu juga melakukan pemeriksaan di Kuala lumpur, Kinabalu, Johor Baru dan Kuching. "Johor dan Kuching, saat ini berkasnya sudah ada di KPK, sementara Johor masih diusut oleh KPK,"Baik Jonas dan Ace mengakui usai dilakukan pengusutan terhadap Konjen Penang, praktik SK ganda tersebut sudah ditertibkan dan pembayaran pengurusan dokumen imigrasi di semua perwakilan RI di Malaysia dilakukan melalui bank dengan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.Mengaku KagetSementara itu, saksi lainnya mantan Dubes RI untuk Malaysia, Muhamad Yakob Dasto mengaku kaget dengan adanya bukti dua tanda tangan dalam dua surat yang berbeda.Dasto adalah Dubes RI yang pada tahun 1999, mengeluarkan SK bernomor 021 yang kemudian digandakan dengan perbedaan nilai pembayaran pengurusan dokumen keimigrasian.Dasto menuturkan ia menandatangani SK tersebut setelah adanya permintaan dari bagian imigrasi Kedubes RI di Malaysia sehubungan dengan adanya peraturan pemerintah mengenai tata cara kepengurusan dokumen keimigrasian."Pada awalnya, saya agak keberatan karena 10 hari lagi, saya akan habis masa jabatannya yaitu pada 30 Juli 1999. Tapi karena kondisi yang saya nilai pengganti saya tidak akan segera bertugas, maka akhirnya saya keluarkan keputusan itu," tuturnya.SK dengan nomor 021 itu, lanjut Dasto berlaku efektif sejak tanggal 7 Agustus 1999. Namun ketika dalam persidangan ditunjukkan dua SK yang berbeda dengan tanda tangan yang sama raut wajah Dasto menunjukkan keterkejutan. Ia menegaskan hal itu tidak mungkin dilakukannya."Saya terus terang kaget, tanda tangannya saya sama persis letaknya. Padahal saya kalau tanda tangan belum tentu goresannya sama," tambahnya.Usai pemeriksaan ketiga saksi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Senin (31/7/2006) dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi dari Deplu yaitu Dedi Nasidi, Suparba, Noro dan Erman Hidayat.
(bal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































