Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis ABG berinisial AR (14) yang digunduli hingga diarak warga di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Namun para tersangka tersebut tidak ditahan. Kenapa?
"Untuk penahanan tidak dilaksanakan karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi dilansir detikSulsel, Selasa (22/11/2022).
Samber lantas membeberkan alasan tidak ditahannya para tersangka. Dia menyebutkan hal ini terjadi lantaran ancaman pidana terhadap ketujuh tersangka di bawah 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman kekerasan anak ini ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan yang dapat dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.
Ada un tersangka dalam kasus ini berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW (23), dan PN (42); serta dua tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur, yaitu TR (16) dan QK (14).
"Untuk penanganan anak di bawah umur kita akan pisahkan berkas perkaranya. Tapi sesuai dengan sistem peradilan anak, kita akan mengupayakan untuk diversi," urai Samberi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Aksi Geng Motor Bacok Dua Warga di Sukabumi Saat Polisi Berpatroli
(rdp/idh)