2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 4 Bungkus Sabu Disita

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 4 Bungkus Sabu Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 16:13 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi. (Rachman Haryanto/detikcom)
Bogor -

Polisi mengamankan dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya adalah IZ (33) dan HA (32).

"Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen melalui keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Pelaku ditangkap pada Senin (21/11) malam kemarin. Polisi mengamankan empat bungkus kecil sabu dari tangan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua bungkus dengan berat, 0,15 gram, satu bungkus dengan berat 0,16 gram, dan satu bungkus 0,12 gr," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu buah timbangan, bong, tiga buah pipet kaca, 14 sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, dua buah plastik ukuran sedang, satu buah gunting, dua buah handphone, dua buah kendaraan roda dua, dan dua buah narkotes dengan hasil positif.

ADVERTISEMENT

"Dari pengungkapan terhadap para pelaku ini, berawal dari informasi yang kita dapat terkait adanya lokasi yang di jadikan tempat jual beli narkotika," tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan itu. Kemudian polisi menangkap IZ di salah satu perumahan.

"IZ diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram," ucapnya.

Dari penangkapan IZ, kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada sebuah rumah yang masih berada di perumahan yang sama. Jadi didapati HA dengan barang bukti 3 buah bungkus sabu, alat isap sabu, plastik klip, timbangan, dan pipet kaca.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku ini akan kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads