Kapolda Kaltim Tidak Bebaskan Mayjen GS
Senin, 24 Jul 2006 18:05 WIB
Jakarta - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol DPM Sitompul mengaku tidak intervensi membebaskan tersangka illegal logging Mayjen (purn) GS. GS yang disebut-sebut sebagai Gusti Syaifuddin ini tidak pernah ditahan di Polda Kaltim."Dari hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, tidak ditemukan adanya intervensi Kapolda dan Wakapolda Kaltim membebaskan GS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2006).Purwoko menjelaskan, divisi Propam juga telah meminta keterangan semua pejabat di Polda Kaltim. "Semua sudah diminta klarifikasi, tidak ada yang mengeluarkan dari tahanan," tambahnya.Ditambahkan Purwoko, GS belum berstatus tahanan ketika dilakukan pemeriksaan. "GS tidak pernah ditahan. Jadi belum pernah ada perintah untuk membebaskan GS dari tahanan," tandas dia. Menurut Purwoko, perubahan status GS menjadi tahanan pada 5 Juli 2006. Namun saat itu, GS sudah tidak berada di Kaltim. "Selama pemeriksaan dia selalu kooperatif. Semuanya lancar saja. Namun kok sejak perubahan status, dia malah menghilang," tutur Purwoko.Karenanya, pada 7 Juli, Polda Kaltim pun kemudian memasukkan GS dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, GS masih dicari keberadaannya. "Bisa dipastikan dia tidak keluar negeri," imbuhnya.
(asy/)











































