Dirut Lapindo Jadi Tersangka

Dirut Lapindo Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 24 Jul 2006 18:00 WIB
Jakarta - Polda Jawa Timur menetapkan Dirut Lapindo Brantas Inc Imam P Agustino (42) sebagai tersangka dalam kasus banjir lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia diduga melanggar prosedur pengeboran dengan sengaja. "Hari ini, kami tetapkan dia menjadi tersangka. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka akan dilakukan pada 2 Agustus," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2006).Selain Dirut Lapindo, Polda Jatim juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Vice President Drilling PT EM Persada berinisial NRW (60) dan Dirut PT Medici berinisial YN (30).Ketiganya sampai saat ini belum ditahan. "Kita kumpulkan bukti dulu pada pemeriksaan besok," tambah Anton. Sebelumnya, pada 23 Juli, Kejari Sidoarjo telah menyatakan berkas 6 tersangka lumpur panas telah lengkap. Enam tersangka itu yakni masing-masing empat dari PT Medisi Citra Nusa (MCN) dan dua dari Lapindo. Mereka adalah Slamet Riyanto, Wiliam Hunila, Edi Sutiyono, Slamet BK, Subi dan Salemot. (nrl/)


Berita Terkait