Penyembunyi Noordin M Top Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Senin, 24 Jul 2006 15:50 WIB
Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis dua terdakwa penyembunyi Noordin M Top selama 3 tahun 6 bulan penjara. Mereka adalah Fatchurrohman alias Fath bin Madenur dan Kamal Yudianto alias Reza.Sidang kedua terdakwa dilakukan secara terpisah di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (24/6/2006). Sidang Fatchurrohman dipimpin ketua majelis hakim Soedarmadji, sedangkan sidang Kamal dipimpin Wahjono."Mengadili, menyatakan terdakwa Fatchurrohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," kata Sudarmadji.Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.Dalam pertimbangan hakim, Facthurrohman terbukti pada akhir September 2004, di rumahnya di Pekalongan berlangsung beberapa kali pertemuan yang dihadiri Abdullah Sonata, Achmad Rofiq Ridho dan Noordin M Top alias Aiman."Mulai pertemuan hingga menginap, terdakwa tidak memberikan informasi dan tidak memberitahu pada yang berwajib. Padahal terdakwa mengetahui Noordin sebagai buron," kata Soedarmadji.Kedua terdakwa juga terbukti melanggar pasal 13 b Perpu Nomor 1 tahun 2002 juncto UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara. "Saya sangat menerima karena ini sesuai takdir Allah," tegas Facthurrohman usai sidang saat menanggapi vonis hakim.Soal kemungkinan banding, baik kuasa hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.
(umi/)










































