Eks Kepala KJRI Penang Akui 2 Versi SK Pembuatan Paspor

Eks Kepala KJRI Penang Akui 2 Versi SK Pembuatan Paspor

- detikNews
Senin, 24 Jul 2006 13:56 WIB
Jakarta - Mantan Kepala KJRI di Penang, Malaysia, Erick Hikmat Setiawan mengakui adanya 2 versi surat keputusan (SK) dalam pembuatan paspor di Malaysia. 2 versi SK tersebut memberikan peluang bagi para pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi RI di Penang untuk melakukan pungutan liar.SK tersebut dikeluarkan pada bulan Februari 1999 dengan nomor 021 yang dibuat oleh mantan Dubes RI di Malaysia. Versi pertama SK tersebut menetapkan biaya paspor dengan tarif yang rendah. Sedangkan versi lainnya dengan tarif yang lebih tinggi.SK tarif rendah digunakan untuk menyetorkan hasil pembuatan paspor kepada kas negara. Sedangkan SK tarif tinggi dibebankan kepada pemohon.Hal tersebut dinyatakan Erick saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dana pungutan liar di KJRI Penang Malaysia dengan terdakwa Kasubdit Imigrasi KJRI di Penang, Chusnul Yakin Payopo, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/7/2006)."Selisih dari harga tersebut kemudian diterima oleh KJRI untuk kemudian dijadikan sebagai dana operasional. Contohnya, SK yang tarif rendah RM 35, dan yang besar RM 65. Berarti ada selisih RM 30, dan ini yang diterima KJRI untuk dijadikan biaya operasional," urai Erick.Untuk tahun 2004 saja, pihak KJRI Penang mendapatkan dana sebesar RM 5.000 hingga RM 10.000 per bulannya. Sementara tahun 2005 berkisar antara RM 15.000 per bulan."Jadi kalau ditotal dari tahun 2004 hingga 2005 pihak KJRI mendapatkan dana RM 182.000," ungkap Erick.Erick juga mengakui bahwa pembuatan kedua SK tersebut tidak dibarengi dengan pembuatan petunjuk pelaksanaan (juklak). Dasar hukumnya pun hanya didasarkan pada patokan kebijakan pejabat KJRI yang sebelumnya."Ini tidak ada petunjuk pelaksanaannya," tandas dia. (fjr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait