Theo Toemion Dituntut 6 Tahun
Senin, 24 Jul 2006 13:25 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion dituntut 6 tahun penjara. Theo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/7/2006)."Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Theo F Toemion telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," urai Suharto.Kolektor kacamata nyentrik ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,3 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah mendapatkan keputusan hukum yang tetap."Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak dapat mengganti, maka akan dipidana selama 1 tahun," tambah Suharto.Dalam kesempatan tersebut JPU juga membacakan beberapa hal yang dinilainya dapat meringankan hukuman bagi Theo, antara lain Theo telah memberikan jaminan berupa 9 sertifikat hak milik tanah di Manado, Sulawesi Utara.Usai persidangan, Theo yang mengenakan jas berwarna abu-abu mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya tidak pantas."Dakwaan memperkaya diri sendiri itu tidak ada. Saya hanya melihat salah prosedur saja. Kalaupun diberikan hukuman, paling hanya sanksi administratif," kilah Theo.
(fjr/)











































