Arman Terima Izin Pemeriksaan Jaksa Burdju & Cecep

Arman Terima Izin Pemeriksaan Jaksa Burdju & Cecep

- detikNews
Senin, 24 Jul 2006 13:05 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menerima permohonan izin pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Burdju dan Cecep merupakan tersangka kasus pemerasan dan penyuapan Rp 550 juta terhadap terdakwa PT Jamsostek Ahmad Djunaidi.Arman mengaku telah dihubungi Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji perihal surat-surat tersebut pada saat dirinya tengah berada di luar kota. Namun dia mengaku masih perlu mempelajari surat-surat yang diserahkan Hendarman."Beliau bilang sudah menyerahkan surat itu kepada saya. Senin ini baru saya akan tangani. Prosedur hukumnya nanti akan kita jalani," ujar pria yang akrab disapa Arman ini.Menurut Arman, dalam surat itu dilampirkan juga hasil penyidikan terakhir. "Tapi saya juga belum baca. Nanti saya akan baca surat-suratnya," imbuhnya.Apakah status dua jaksa tersebut hingga saat ini masih aktif? "Keduanya sampai sekarang masih aktif," tandas Arman.Sebelumnya, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyatakan akan menyerahkan surat izin tersebut kepada Jaksa Agung pada Senin 24 Juli.Permohonan surat izin tersebut didasarkan pasal 8 UU No 16 Tahun 2004 mengenai kejaksaan, bahwa untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan seorang jaksa harus mendapatkan izin Jaksa Agung.Burdju dan Cecep ditetapkan sebagai tersangka sejak dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Timtas Tipikor Mabes Polri tanggal 2 Juni. (fjr/)


Berita Terkait