Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada delapan penyidik Polres Jakarta Selatan karena tidak berkata jujur saat diperiksa terkait penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer mengaku hanya mengikuti skenario mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
"Saya izin meminta maaf sama komandan, senior saya, karena tidak jujur dari awal, karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," kata Eliezer dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Hal yang sama diungkapkan terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal. Ricky menyampaikan permohonan maaf karena tidak memberikan keterangan apa adanya saat pemeriksaan di Biro Paminal Polri ataupun di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sebelumnya, kami meminta maaf kepada rekan-rekan, pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau apa adanya saat pemeriksaan di (Biro) Paminal maupun di Bareskrim," kata Ricky.
Diketahui hari ini, ada delapan polisi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Delapan polisi itu adalah Briptu Martin Gabe Sahata, AKP Rifraizal Samual, Briptu Rainhard Regern, Aipda Arsyad Daiva Gunawan, Bripka Danu Fajar Subekti, Tedi Rohendik, AKBP Ridwan R Soplanit, Aiptu Sullap Abo, dan Endra Budi Argana.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/dnu)