Eliezer Minta Maaf ke Penyidik Jaksel: Saya Hanya Ikuti Skenario Sambo

Eliezer Minta Maaf ke Penyidik Jaksel: Saya Hanya Ikuti Skenario Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 22:50 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Richard Eliezer (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada delapan penyidik Polres Jakarta Selatan karena tidak berkata jujur saat diperiksa terkait penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer mengaku hanya mengikuti skenario mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

"Saya izin meminta maaf sama komandan, senior saya, karena tidak jujur dari awal, karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," kata Eliezer dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Hal yang sama diungkapkan terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal. Ricky menyampaikan permohonan maaf karena tidak memberikan keterangan apa adanya saat pemeriksaan di Biro Paminal Polri ataupun di Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sebelumnya, kami meminta maaf kepada rekan-rekan, pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau apa adanya saat pemeriksaan di (Biro) Paminal maupun di Bareskrim," kata Ricky.

Diketahui hari ini, ada delapan polisi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Delapan polisi itu adalah Briptu Martin Gabe Sahata, AKP Rifraizal Samual, Briptu Rainhard Regern, Aipda Arsyad Daiva Gunawan, Bripka Danu Fajar Subekti, Tedi Rohendik, AKBP Ridwan R Soplanit, Aiptu Sullap Abo, dan Endra Budi Argana.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads